Sebelum membeli properti di Bali, penting untuk memahami perbedaan antara freehold dan leasehold.
Kedua sistem ini memiliki karakteristik yang berbeda dan sering digunakan dalam transaksi properti di Bali.
Freehold (Hak Milik)
Freehold merupakan sistem kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu.
Keuntungan dari sistem ini adalah pemilik memiliki hak penuh atas properti tersebut.
Namun biasanya harga tanah dengan status freehold lebih tinggi dibandingkan leasehold.
Leasehold (Sewa Jangka Panjang)
Leasehold merupakan sistem sewa tanah dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 25 hingga 30 tahun atau lebih.
Sistem ini sering digunakan oleh investor asing yang ingin mengembangkan properti di Bali.
Harga tanah leasehold biasanya lebih terjangkau dibandingkan freehold.
Kesimpulan
Memahami perbedaan freehold dan leasehold sangat penting sebelum membeli properti di Bali. Pilihlah sistem yang paling sesuai dengan tujuan investasi Anda.